World Water Day
Pada tanggal 22 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai hari Air Sedunia atau International World Water Day. Peringatan ini awalnya diusulkan pada tahun 1992 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro dan akhirnya ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di tahun 1993. Dengan peringatan international ini diharapkan memberikan kesempatan untuk belajar tentang masalah terkait air, dapat menjadi inspirasi, menyebarluaskan serta tindakan nyata untuk membuat suatu perubahan. Kampanye ini bukan hanya dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa namun juga melibatkan anggota dan lembaga terkait lainnya.
sumber : un-igrac.org
Dalam dunia pangan, air merupakan salah satu bahan yang memegang peranan penting. Hal tersebut sejalan dengan definisi yang tercantum dalam Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa definisi pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Air diperlukan mulai dari proses produksi primer seperti dalam pengairan dalam pertanian, minum hewan peternakan, bahkan media budidaya perikanan. Pada rantai pangan selanjutnya yaitu pengolahan bahan pangan, air digunakan untuk mencuci bahan pangan sebelum dimasak, dan bahkan juga sering digunakan sebagai medium untuk memasak. Air juga diperlukan untuk membersihkan alat sebelum dan sesudah persiapan dan pengolahan. Di industri minuman bahkan air merupakan bahan utama yang sangat penting. untuk itu seluruh air yang digunakan untuk tujuan minum dan memasak harus bebas dari mikroorganisme patogen yang membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Menteri Kesehatan menyatakan bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan, perlu ditetapkan suatu persyaratan kesehatan kualitas air minum yaitu diatur dalam PerMenKes No. 492 tahun 2010. Dalam pasal 3 peraturan ini menyebutkan bahwa air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan. Untuk memastikan agar air yang digunakan proses pangan dalam kondisi baik, bebas dari mikroorganisme patogen serta memenuhi persyaratan, maka diperlukan pengujian laboratorium.
MBRIO Food Laboratory merupakan laboratorium penyedia jasa analisa dan pengujian yang lengkap, berkualitas dan terpercaya. Telah menerapkan standar mutu laboratorium berdasarkan ISO 17025, didukung oleh peralatan yang baik serta analisis yang kompeten. MBRIO Food Laboratory menyediakan jasa pengujian air sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 492 tahun 2010 yang sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha jasa boga baik skala rumah tangga, menengah maupun industri.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/MENKES/PER/IV/2010
United Nation. World Water Day 22nd March. https://www.un.org/en/events/waterday/background.shtml
Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan
Winarno, F.G. Keamanan Pangan Jilid 1. Bogor, MBRIO Press, Cetakan 1.